Administrasi KUA begini katanya,,,
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing:
- Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
- Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Menyerahkan pas foto ukuran 2×3, 3 lembar.
3. Photo copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Sumber: bimasislam.depag.go.id





